Raffi Ahmad Bernapas Lega, Dapat 30 Hari Waktu Mediasi dari Majelis Hakim

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 17:49 WIB
Raffi Ahmad (Foto: Capture INews)
Share :

DEPOK - Raffi Ahmad bisa bernapas lega lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto, memberikan waktu 30 hari bagi Raffi Ahmad untuk melakukan mediasi.

Pihaknya langsung menunjuk seorang mediator, yakni Ramon Wahyudi, untuk menjadi penengah dalam sidang mediasi antara David Tobing selaku penggugat dan Raffi Ahmad.

Eko menyebut bahwa dirinya memberikan waktu selama 30 hari kepada David Tobing dan Raffi Ahmad untuk menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Jika waktu tersebut dianggap kurang, ia menyebut bahwa akan memberikan waktu tambahan agar kasus tersebut bisa selesai dengan menempuh jalur damai.

 

Baca juga: Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari Jalani Mediasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Celebrity lainnya