DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto menyatakan berkas serta surat kuasa kasus perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad telah lengkap. Karena itu, pihaknya langsung menunjuk Ramon Wahyudi sebagai mediator untuk menjadi penengah dalam sidang mediasi antara David Tobing, selaku penggugat dan Raffi Ahmad.
"Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah hakim yang terdaftar sebagai mediator, waktunya 30 hari kerja sejak saat ini. Apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi," ungkap Eko dalam persidangan, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:
- Berkas & Surat Kuasa Lengkap, Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Mediasi
- Giliran Billy Syahputra Hapus Semua Foto Amanda Manopo