DEPOK - Catherine Wilson mendapatkan vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus narkoba. Mendapati putusan tersebut, Catherine Wilson memberikan tanggapan.
“Saya menerima putusan,” ujar wanita yang biasa disapa Keket dalam sidang, Senin (25/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan 8 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Reaksi Catherine Wilson Usai Divonis 7 Bulan Penjara