Gunakan Wali Hakim, Ayah Indah Permatasari Kirim Surat Kuasa ke KUA

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 14 Januari 2021 09:09 WIB
Arie Kriting dan Indah Permatasari (Foto: IG Indah Permatasari)
Share :

"Jadi bapaknya mempelai perempuan ini tidak hadir pada saat akad nikah. Tetapi pada hari sebelumnya, bapaknya kan membuat surat mewakilkan kepada KUA Setiabudi, untuk menjadi wali dan itu dibenarkan secara agama," ungkap H Nasruloh selaku pihak KUA Setiabudi, Rabu (13/1/2021).

H Nasruloh menambahkan, hal tersebut rupanya merupakan sebuah kewajaran dan tetap sah dimata negara dan agama. Sebab, rukun nikah yang menjadi kewajiban dalam sebuah pernikahan telah terpenuhi.

"Rukun nikah itu adalah kedua calon pengantin ada wali, ada saksi dan kemudian ada ijab kabul," jelasnya.

"Nah untuk wali harusnya kan bapaknya, tapi karena bapaknya berhalangan, bapaknya membuat surat. Ditandatangani oleh bapaknya dan diketahui oleh KUA," tandasnya.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya