"Jadi bapaknya mempelai perempuan ini tidak hadir pada saat akad nikah. Tetapi pada hari sebelumnya, bapaknya kan membuat surat mewakilkan kepada KUA Setiabudi, untuk menjadi wali dan itu dibenarkan secara agama," ungkap H Nasruloh selaku pihak KUA Setiabudi, Rabu (13/1/2021).
H Nasruloh menambahkan, hal tersebut rupanya merupakan sebuah kewajaran dan tetap sah dimata negara dan agama. Sebab, rukun nikah yang menjadi kewajiban dalam sebuah pernikahan telah terpenuhi.
"Rukun nikah itu adalah kedua calon pengantin ada wali, ada saksi dan kemudian ada ijab kabul," jelasnya.
"Nah untuk wali harusnya kan bapaknya, tapi karena bapaknya berhalangan, bapaknya membuat surat. Ditandatangani oleh bapaknya dan diketahui oleh KUA," tandasnya.
(aln)