Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pihak Catherine mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, yakni 12 Januari 2021 mendatang. Kendati demikian, mereka tampak setuju bahwa wanita yang akrab disapa Keket itu mendapat hukuman rehabilitasi.
"(Tuntutan) 8 bulan dan untuk menjalani rehab. Kalau kita sih ngarepinnya memang apapun yang terjadi rehab namanya juga penyalahguna harus tetap direhab," jelas kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, usai persidangan.
"Kita juga nggak tahu putusannya tapi kita berharapnya sih dipotong dengan masa-masa yang udah dijalanin ya," tambahnya.
(edh)