DEPOK - Aktris sekaligus model Catherine Wilson menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (6/1/2021). Masih digelar secara virtual, dalam sidang tersebut, Catherine dituntut rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya selama 8 bulan.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," lanjutnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Siap Hadirkan Saksi Ahli