Hal itu lah yang kemudian membuat Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Sang aktris dianggap lalai menyimpan tontonan yang tidak pantas dipertontonkan ke publik.
Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
(LID)