JAKARTA - Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Polisi menjelaskan motif Gisel merekam adegan seksnya pada 2017 lalu itu.
“Kalau ditanya pasti jawabannya untuk koleksi pribadi. Kan enggak mungkin dia bilang untuk saya jualan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Sejatinya, tidak masalah bila Gisel merekam adegan seks untuk koleksi pribadi dalam bentuk video. Yang jadi masalah, video itu tersebar ke khalayak ramai.
“Unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan,” jelas Yusri.
Baca Juga:
- Gading Trending Topic, Warganet Tanya Kenapa Gisel Selingkuh
- Usai Tetapkan Gisel & MYD sebagai Tersangka, Polisi: Secepatnya Kita Periksa