JAKARTA - Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Polisi menjelaskan motif Gisel merekam adegan seksnya pada 2017 lalu itu.
“Kalau ditanya pasti jawabannya untuk koleksi pribadi. Kan enggak mungkin dia bilang untuk saya jualan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Sejatinya, tidak masalah bila Gisel merekam adegan seks untuk koleksi pribadi dalam bentuk video. Yang jadi masalah, video itu tersebar ke khalayak ramai.
“Unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan,” jelas Yusri.
Baca Juga:
- Gading Trending Topic, Warganet Tanya Kenapa Gisel Selingkuh
- Usai Tetapkan Gisel & MYD sebagai Tersangka, Polisi: Secepatnya Kita Periksa
Hal itu lah yang kemudian membuat Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Sang aktris dianggap lalai menyimpan tontonan yang tidak pantas dipertontonkan ke publik.
Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
(LID)