3. Dua Tersangka Diungkap
Pada 13 November, polisi pun menetapkan dua tersangka, PP dan MN yang merupakan penyebar video syur di media sosial.
"Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada, pada Jumat (13/11/2020).
Kini berkas perkara kedua tersangka tersebut pun kabarnya telah sampai di Kejaksaan.
4. Gisel Diperiksa
Gisel pun menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur pada 19 November silam. Ibunda dari Gempita ini diperiksa hampir 5 jam.
(LID)