Ditangkap Kasus Narkoba Lagi, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 12:18 WIB
Iyut Bing Slamet (Foto: Okezone)
Share :

Tertangkap Polisi, Iyut Bing Slamet Kooperatif Jalani Pemeriksaan

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa," lanjut Kombes Budi Sartono.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya