"Telah dijadwalkan 19 November 2020 untuk sidang pertamanya. Untuk sidang pertama harus datang langsung pihak principal didampingi kuasa hukumnya," ungkap Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2020).
"Untuk selanjutnya bisa virtual kalau termohon memberi kuasa pada kuasa hukum," tambahnya.
Sayangnya, terkait alasan perceraian Taslimah enggan membeberkan hal itu pada awak media. Ia hanya sebatas memberitahu kebenaran terkait gugatan talak cerai yang dilayangkan Ari melalui kuasa hukumnya, Romi Hidayat SH.
"Yang mengajukan Ari Pujianto dalam hal ini memberi kuasa ke Romi Hidayat SH," jelasnya. "Mengenai alasan-alasan perceraian tidak bisa kami sampaikan," tegasnya.
(aln)