Ancaman 20 Tahun Penjara Hantui Jaka Hidayat Eks BIP

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 20:17 WIB
Jaka Hidayat (Foto: Youtube DMH Project)
Share :

“Paling lama, 20 tahun penjara,” kata Sudjarwoko menambahkan.

Jaka Hidayat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Oleh penyidik, Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya