Eks Drummer BIP Ditangkap saat Ambil Paket Sabu

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 11:33 WIB
Jaka Hidayat. (Foto: YouTube DMH Project)
Share :

Baca juga:

Polisi Tangkap Eks Drummer BIP Atas Penyalahgunaan Narkoba

“Ancaman hukuman setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal sabu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Sudjarwoko.

(qlh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya