Baca juga:
Polisi Tangkap Eks Drummer BIP Atas Penyalahgunaan Narkoba
“Ancaman hukuman setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal sabu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Sudjarwoko.
(qlh)