Seperti diketahui, Lutfi Agizal menjadi bulan-bulanan netizen usai mempersoalkan kata ‘anjay’. Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah Lutfi melapor ke Komnas Perlindungan Anak karena istilah itu dinilai mengandung makna buruk untuk diucapkan generasi muda.
Baca Juga:
Ngerap, Iis Dahlia Berharap Lagunya Viral
Pernah Dekat, Kini Devano dan Brisia Jodie Tak Saling Tegur
Buntutnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menerbitkan imbauan penghentian ucapan kata ‘anjay’ pada 29 Agustus 2020. Jika penggunaan istilah ‘anjay’ bersifat menyinggung seseorang, maka hal itu bisa ditindak pidana.
"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," bunyi keterangan tersebut.
(aln)