JAKARTA - Vanessa Angel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Vanessa, tidak ada alasan menolak dakwaan.
“Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Selain itu, Vanessa Angel juga ingin proses sidang berlangsung cepat.
“Biar cepat saja sidangnya,” kata istri Bibi Ardiansyah.
Baca Juga:
Vanessa Angel Masih Trauma Hadiri Sidang
Vanessa Angel Didakwa Langgar UU Psikotropika
Vanessa Angel didakwa melanggar UU Psikotropika oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Vanessa menyimpan pil psikotropika jenis Xanax dianggap menyalahi aturan hukum karena tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Vanessa juga sudah mengakui kebiasaannya mengkonsumsi Xanax. Dimana kata-kata itu tercetus saat polisi menggeledah kediamannya.
Vanessa Angel terjerat kasus psikotropika usai ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta pada Maret 2020. Vanessa yang diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax.
Vanessa Angel didakwa Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)