JAKARTA - Vanessa Angel didakwa melanggar UU Psikotropika. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap JPU.
Dijelaskan JPU, cara Vanessa Angel mendapatkan pil psikotropika tidak sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Vanessa Angel Bawa Anak ke Pengadilan