Vanessa Angel Didakwa Langgar UU Psikotropika

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 14:48 WIB
Vanessa Angel (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Vanessa Angel didakwa melanggar UU Psikotropika. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap JPU.

Dijelaskan JPU, cara Vanessa Angel mendapatkan pil psikotropika tidak sesuai ketentuan hukum.

 

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Vanessa Angel Bawa Anak ke Pengadilan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya