Pria 53 tahun ini mengatakan, polisi mengaku sengaja menembak kedua kaki Riko lantaran laki-laki 21 tahun itu hendak melarikan diri. Tak terima dengan keterangan tersebut, Edo dikabarkan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita akan tempuh jalur hukum, hari ini kita pimpin mama-mama kita demo, setelah itu kita pihak keluarga akan membuat tuntutan resmi ke Kapolri agar dituntut secara benar. Mereka yang bersalah harus ditindak secar benar, ini kan negara hukum bukan negara barbar," tandasnya.
Terkait kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (31/8/2020).
(qlh)