Dalam rilis resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dinyatakan bahwa kata ‘anjay’ memiliki makna berbeda yang bisa mengandung keburukan dan kebaikan tergantung konteks pembicaraannya. Jika penggunaan kata ‘anjay’ bersifat menyinggung seseorang, maka hal itu bisa ditindak pidana.
Baca juga:
Polemik Kata 'Anjay', Rizky Billar Sebut Lutfi Agizal Cuma Cari Pamor
Komnas PA Imbau Hentikan Penggunaan Kata Anjay, Lutfi Agizal Girang
"Jika istilah ‘anjay’ mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," bunyi keterangan tersebut.
(qlh)