JAKARTA - Direktur Program dan Akusisi RCTI, Dini Putri turut menanggapi maraknya isu tentang gugatan stasiun TV-nya dan iNews di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituding mematikan kreativitas content creator. Menurut Dini, gugatan tersebut murni terkait Undang-Undang Penyiaran.
Pihaknya hanya menginginkan kesetaraan regulasi antara TV konvensional dan layanan streaming atau Over The Top (OTT). Sehingga, lanjut Dini, Undang-undang Penyiaran tidak hanya meregulasi pihak tertentu.
"Intinya bahwa tidak mengacu ke content creator," kata Dini seperti dikutip dari channel YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga:
- RCTI Tegaskan Gugatan ke MK Bukan untuk Menyerang Content Creator