Gugatan RCTI & iNews Terkait UU Penyiaran ke MK Selamatkan Content Creator

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2020 21:19 WIB
Dini Putri dan Chris Taufik dari RCTI (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)
Share :

JAKARTA - Direktur Program dan Akuisisi RCTI, Dini Putri menampik anggapan warganet yang menuding pihaknya bermaksud untuk mengebiri kebebasan masyarakat di media sosial. Seperti diketahui, beredar kabar bahwa gugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk membatasi siaran langsung individu di media sosial, termasuk live streaming di Instagram.

Dini menegaskan tuduhan tersebut sama sekali keluar dari konteks kasusnya. Ia menjelaskan apa yang dilakukan RCTI justru akan menyelamatkan para content creator.

Pasalnya, regulasi bukan ditujukan kepada para content creator melainkan perusahaan layanan Over The Top (OTT). "Seperti TV, pada saat programnya Deddy kena KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yang ditegur dan dipidanakan bukan Deddy, tapi TV-nya. Sama dengan OTT tadi," tutur Dini seperti dikutip dari channel YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya