JAKARTA - Kasus 'ikan asin' membuat pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua harus mendekam di balik jeruji besi. Berdasarkan vonis pengadilan, Rey Utami dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sementara suaminya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Saat ini, Rey Utami dikabarkan telah menjalani 2/3 masa hukumannya di Rutan Polda Metro Jaya. Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Rey dikabarkan akan mengajukan pembebasan bersyarat.
Baca Juga:
Alasan Keluarga Rahasiakan Keberadaan Rey Utami dan Pablo Benua dari Anak
Rey Utami Ingin Ceraikan Pablo Benua, Ayah: Semoga Bisa Rukun Lagi
"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat, sudah 2/3 hukuman jadi lagi ini (siap-siap). Cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Rihat menyatakan bahwa kini dirinya tengah mengurus beberapa berkas sebagai langkah melakukan pembebasan bersyarat terhadap kliennya. Termasuk untuk menyertakan beberapa syarat-syarat sebelum akhirnya mengajukan pembebasan bersyarat pada pihak kepolisian.
"Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi. Pertama ke kalapas dulu, nanti saya kabari. Kalau sudah diajukan nanti dikabarin dikumpulkan semua," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ikan asin menjadi perhatian publik pada pertengahan tahun 2019. Saat itu, Galih Ginanjar yang menjadi bintang tamu dalam saluran YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua membongkar kehidupan ranjangnya dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq. Galih menyebut jika Fairuz tak pandai menjaga kebersihan organ tubuhnya sehingga bau ikan asin.
Baca Juga:
Ribut di Penjara, Pablo Benua Merasa Tak Dihormati Rey Utami
Penyebab Pablo Benua dan Rey Utami Bertengkar di Penjara
(aln)