Rey Utami Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2020 07:48 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus 'ikan asin' membuat pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua harus mendekam di balik jeruji besi. Berdasarkan vonis pengadilan, Rey Utami dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sementara suaminya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Saat ini, Rey Utami dikabarkan telah menjalani 2/3 masa hukumannya di Rutan Polda Metro Jaya. Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Rey dikabarkan akan mengajukan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:

Alasan Keluarga Rahasiakan Keberadaan Rey Utami dan Pablo Benua dari Anak

Rey Utami Ingin Ceraikan Pablo Benua, Ayah: Semoga Bisa Rukun Lagi


"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat, sudah 2/3 hukuman jadi lagi ini (siap-siap). Cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Rihat menyatakan bahwa kini dirinya tengah mengurus beberapa berkas sebagai langkah melakukan pembebasan bersyarat terhadap kliennya. Termasuk untuk menyertakan beberapa syarat-syarat sebelum akhirnya mengajukan pembebasan bersyarat pada pihak kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya