JAKARTA - Angel Lelga hari ini, Rabu (19/8/2020) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo. Berkaitan dengan itu, Nabella Gabrella, adik Vicky tampak menuliskan kalimat sindiran untuk sang mantan kakak ipar lewat Insta Story.
"Hari yang seru. Di persidangan ketemu duo cabul. #Barbarlah jika santuymu diabaikan," tulis Nabella.
Setelah Vicky resmi ditahan pada Juli lalu, Nabella dan Angel memang kerap berbalas sindiran lewat Instagram. Berawal dari Angel yang menuliskan kalimat yang diduga ditujukan untuk sang mantan suami.
Baca Juga:
Angel Lelga Hadir di Sidang Vicky Prasetyo
Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Merasa Bingung
"Cukup sudah Anda menari di gendang. Banyak korban berteriak tapi Anda memainkan dengan cerdik seolah-olah dunia ini panggung Anda (sementara waktu Anda memang berhasil)," tulis Angel seperti dikutip dari Instagram pada 8 Juli lalu.
"Jika saatnya tiba!! Teguran Allah saya berharap Anda bisa tobat! Agar di kehidupan mendatang nikmatilah keringat halal tanpa ambisi segala cara," tambahnya.
Tak lama kemudian, Nabella mengunggah Insta Story yang tampaknya jawaban atas unggahan Angel. Dalam pernyataannya, dia menyinggung soal ketidakadilan hukum yang menimpa sang kakak.
"Apa hanya di negara ini suami sah ditahan karena gerebek istri sah di dalam kamar berduaan dengan lelaki lain jam 2 malam? Hukum dunia bisa keliru, hukum Tuhan tidak akan tertukar," tulis Nabella.
Dia menambahkan,"Pernah ngerasa ingin ngebalas perbuatan seseorang tapi aku sadar kalau manusia enggak boleh jahat sama hewan."
Seperti diketahui, Angel Lelga melaporkan aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada 2018. Dimana saat itu, Vicky mengklaim mendapati Angel tengah berduaan dengan pria lain bernama Fiki Alman.
Baca Juga:
Pembelaan Vicky Prasetyo di Depan Majelis Hakim
Eksepsi Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo Bingung
Atas laporan Angel, Vicky ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena tuduhannya dianggap tidak terbukti.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo dikenakan tiga alternatif dakwaan yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(aln)