JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis putusan sela atas perkara pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Vicky Prasetyo. Dalam sidang, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Vicky.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," ujar Hakim Ketua Majelis, Rabu (12/8/2020).
Kata hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyusun dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan eksepsi Vicky Prasetyo.
Baca juga: Kuasa Hukum Upayakan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Berdamai