Eksepsi Ditolak, Hakim Tetap Sidangkan Perkara Vicky Prasetyo

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 13:43 WIB
Vicky Prasetyo (Foto: Youtube)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis putusan sela atas perkara pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Vicky Prasetyo. Dalam sidang, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Vicky.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," ujar Hakim Ketua Majelis, Rabu (12/8/2020).

Kata hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyusun dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan eksepsi Vicky Prasetyo.

Baca juga: Kuasa Hukum Upayakan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Berdamai

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya