"Putusan tersebut menimbang dari fakta persidangan kalau Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku," jelas Hakim Ketua Majelis.
Oleh karenanya, hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Vicky. Dimana hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi ke sidang.
"Meminta penuntut umum untuk meneruskan persidangan ke agenda berikutnya," pungkas Hakim Ketua Majelis.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Dalam eksepsi, Vicky menil
Vicky Prasetyo tersandung kasus hukum usai dilaporkan Angel Lelga pada November 2018. Ketika itu, Angel melaporkan aksi penggerebekan dan tuduhan zina yang dilakukan Vicky.
(edh)