“Ya saya menunggu saja. Kalau memang ada ini, ya terima surat secara resmi atau pernyataan resmi gitu. Kalau belum, ya saya anggap hanya kabar burung saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Irwansyah membenarkan kabar penetapan SP3 atau penghentian penyidikan atas laporan Medina Zein. Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir mengklaim sudah menerima salinan SP3 dari penyidik Polrestabes Bandung.
Irwansyah dan Medina Zein terlibat konflik bisnis kue kekinian yang mereka dirikan bersama di Bandung, Jawa Barat. Oleh Medina, Irwansyah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 2019 atas dugaan penggelapan modal bisnis senilai Rp2 miliar.
(LID)