"Mereka lupa jika saya menang di pengadilan mereka akan dipermalukan hingga ke kromoson," tambahnya.
Pihak Polda Bali diketahui telah menerima laporan IDI sejak 16 Juli 2020. Namun, Jerinx berhalangan hadir dalam pemeriksaan pertama pada 3 Agustus lalu.
Jerinx dilaporkan IDI karena dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO, lewat Instagram pada Juli lalu.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx kala itu.
(edh)