“Soal klaim dirinya adalah penemu dari antibodi Covid-19, sementara dunia bilang belum ada obatnya. Paling yang bisa dilakukan adalah jaga jarak, menggunakan masker dan lain sebagainya. Sementara dia mengklaim sudah menyembuhkan banyak orang, badannya sehat dan mulai merasa kembali muda. Kan mengklaim itu kan harus dibuktikan rekam medisnya seperti apa,” kata Muannas.
Ditambah lagi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sudah memberikan pernyataan resmi bahwa Hadi Pranoto bukan bagian dari mereka.
Baca Juga:
Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Videonya Bikin Heboh, Anji: Saya Rasa yang Harus Minta Maaf Hadi Pranoto
“Kalau betul itu penemuan harus diapresiasi, tapi faktanya itu malah menimbulkan polemik. IDI bahkan menyatakan kalau dia bukan dokter, tidak tercatat dalam database IDI. Kemudian dia bukan pakar mikrobiologi, jadi yang ditangkap publik adalah ini yang benar yang mana?,” pungkas Muannas.
Atas laporan Muannas Alaidid, Anji dan Hadi Pranoto terancam pidana karena dikenakan dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(aln)