"Klien saya baru dugaan dan statusnya sebagai saksi. Hari ini pun saya jemput klien saya untuk pulang," ujar Teguh.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Prostitusi Online, Manajer Ungkap Keseharian Vernita Syabilla
Polisi Sita Alat Kontrasepsi Terkait Prostitusi Online Artis VS
Seperti diketahui, artis VS (Vernita Syabilla) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 28 Juli 2020 malam atas kasus prostitusi online. VS ditangkap bersama MNA dan MK yang diduga mucikari di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta, bukti transfer Rp 15 juta, 3 unit handphone, dan alat kontrasepsi. MNA dan MK kini ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara VS ditetapkan sebagai saksi.
(aln)