JAKARTA - Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kematian anak Karen Pooroe. Termasuk mantan suami Karen, Arya Satria Claproth yang diduga lalai mengawasi putrinya hingga menyebabkan kematian.
"Masih belum, masih kita dalami dulu," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata.
Baca Juga:
Polisi Jelaskan Absennya Marshanda dalam Pemeriksaan Kasus Anak Karen Pooroe
Alasan Marshanda Absen dari Pemeriksaan Kasus Kematian Anak Karen Pooroe
Dijelaskan AKP Ricky, penyidik masih belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara kematian anak Karen Pooroe.
"Ini masih berproses. Setelah ini kita akan minta keterangan saksi ahli. Setelah saksi ahli, nanti baru kita gelar kan. Baru nanti apakah statusnya ini bisa ditingkatkan atau tidak," paparnya.
Sehingga untuk saat ini, pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab atas kematian anak Karen Pooroe seluruhnya masih berstatus saksi. Termasuk Arya Satria Claproth yang berada di lokasi saat putrinya jatuh dari balkon apartemen.
"Saat ini saudara AC masih saksi. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, apakah ini bisa dilanjutkan atau kita berhentikan kasusnya," pungkas AKP Ricky.
Anak Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth meninggal dunia setelah mengalami insiden pada Februari 2020. Gadis cilik bernama Zefania diduga lepas dari pengawasan sang ayah hingga terjatuh dari lantai enam salah satu apartemen di kawasan Pondok Labu, Jakarta.
Kematian anak membuat konflik Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth saat itu memanas.
Karen menuding Arya tidak becus mengurus anak. Sementara Arya menolak disalahkan atas kematian putrinya.
Baca Juga:
Viral Video Catherine Wilson Diduga Teler saat Isi Acara Andre dan Sule
Kata Hana Hanifah soal Bermalam Bareng Kriss Hatta Sebelum Penangkapan
(aln)