Hana Hanifah ditangkap di Medan, Sumatera Utara bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel pada 12 Juli 2020. Sang aktris ditangkap atas dugaan prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan, Hana diketahui telah menerima bayaran senilai Rp20 juta dari A. Ia akhirnya diperbolehkan pulang pada 14 Juli 2020 malam karena berstatus sebagai saksi korban. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kepulangannya ke Jakarta.
(qlh)