“Terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri. Datang lah terdakwa 2 untuk mengurus paspor. Terdakwa 2 setelah makan ke kamar mandi, dia menemukan sabu dan alat hisap. Lalu dia minta ke terdakwa 1. Sehingga di situ tidak ada permufakatan jahat, tetapi kebetulan saja,” lanjut Malwan.
Tak puas dengan vonis pengadilan, suami Dhawiya berniat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Dengan begini, kita mengupayakan banding,” tandas Malwan.
(aln)