Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp5 Miliar atas Tuduhan Penggelapan Dana

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2020 12:59 WIB
Ustadz Yusuf Mansur. (Foto: YouTube/Yusuf Mansur Official)
Share :

JAKARTA - Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kabar itu disampaikan oleh kuasa hukum sang ustadz, Ariel Muchtar saat dihubungi awak media. 

“Iya, betul. Sudah ada (gugatan) di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara perdata itu,” ujar Ariel Muchtar. 

Dia menjelaskan, gugatan perdata terhadap Ustadz Yusuf Mansur diajukan oleh lima orang. Penggugat, imbuhnya, mengklaim sebagai investor dalam pembangunan bisnis penginapan yang dilakukan Yusuf pada periode 2013 hingga 2014.

Baca juga: Ayah Meninggal, Ustadz Yusuf Mansur Ungkap Penyesalannya

Dalam gugatannya, kelima investor tersebut menuding Ustadz Yusuf Mansur telah menggelapkan uang mereka. Sehingga kelima orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar. 

“Penggugat menginginkan ganti rugi imaterial sebesar Rp5 miliar. Kalau kerugian mereka itu, lima orang, enggak sampai Rp100 juta,” ujarnya.*

Baca juga: Rio Ramadhan Heran Keke Bukan Boneka Bisa Trending di YouTube

Baca juga:  

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya