- Berawal dari Kegelisahan, Alasan Iyas Lawrence Hadirkan Podcast
Dwi Sasono tersangkut kasus narkoba usai kedapatan menyimpan 16 gram narkotika jenis ganja. Dwi diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku mengkonsumsi ganja untuk mengatasi gangguan tidur. Dia kesulitan memejamkan mata karena pikirannya terbebani dengan situasi yang dihadapi selama pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(LID)