JAKARTA - Dokter Tirta turut menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) atas selebgram Sarah Keihl terkait unggahan video lelang keperawanan.
"Mulutmu harimaumu. Ane numpang repost saja kok broda sista. Karena bukan ane yang melaporkan kok. Sumber: @lambe_turah, detail cek saja postingannya @bungtaufik123," ujarnya seperti dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Sabtu (23/5/2020).
Dalam unggahan tersebut, FAAM yang diwakili oleh Mohammad Taifik melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2020. Sang selebgram harus mempertanggungjawabkan unggahannya yang diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.
Baca juga: Aksi Lelang Keperawanan Sarah Keihl Berujung Laporan Polisi