Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Selain meminta keterangan Viviane sebagai pelapor, polisi juga memeriksa delapan lainnya termasuk Okan Kornelius dan May Lee.
“Saat ini, kami tinggal menunggu visum et repertum (VeR) dan meminta keterangan para ahli. Lalu kita lihat apakah memenuhi unsur-unsur persangkaan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2004,” katanya menambahkan.
Baca juga: Cerita Haru YouTuber Delfano Charies Dapatkan Restu Ibu untuk Jadi Mualaf
Terkait laporan tersebut, Viviane mengaku, pihaknya hanya menunggu perkembangan dari pihak kepolisian. “Ya, polisikan kan sudah mengeluarkan pernyataan. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” ungkapnya.*
(SIS)