- Gugat Harta Gana Gini, Tsania Marwa Tuntut Rp3 Miliar dari Atalarik Syach
- Butuh Uang, Soimah Sengaja Terima Tawaran Pekerjaan Saat Pandemi Corona
Herdyan mengungkapkan bahwa kliennya sedih lantaran sudah sejak 2017 kesulitan untuk dapat bertemu dengan buah hatinya. Namun, keputusan dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat yang melakukan anulir pada putusan Pengadilan Agama Cibinong, membuat Marwa kini seperti mendapatkan angin segar.
"Mungkin dia sudah patah arah juga, udah putus asa lah. Dulu kan pas awal-awal ribut besar, sampai pas saya baca putusan dari PA ketawa, kok begini putusannya. Namanya anak di bawah umur itu wajib dikasih ke ibunya, nggak ada tafsir lain itu," papar Herdyan.
"Faktanya saya baca putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat menganulir bahasanya. Jadi dibatalkan yang lama, yang baru begini. Karena hukum agama tuh jelas," lanjutnya.
(LID)