JAKARTA - Tsania Marwa telah melayangkan gugatan harta gana gini pada mantan suaminya, Atalarik Syach pada 3 April 2020. Wanita 29 tahun itu mengajukan gugatan atas harta gana gini selama dirinya hidup bersama Atalarik, yakni sejak 2012 hingga 2017.
Kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono mengungkap bahwa pihaknya telah datang ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada 29 April, guna menjalani sidang perdana gugatan itu. Sayangnya, lantaran pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sidang terpaksa ditunda dan hanya bisa mendaftarkan kuasa ke Pengadilan.
"Sidang pertama menentukan hakim mediator sama jadwal mediasi. Harusnya kalau di sidang awal, kedua belah pihak hadir dulu, kemudian sepakat menetukan jadwal sama hakim mediator," ungkap Herdyan Saksono saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
- Tsania Marwa Berharap Gugatan Harta Gana-Gini Selesai Sebelum Lebaran