JAKARTA - Aktris Tsania Marwa melayangkan gugatan harta gana-gini pada sang mantan suami, Atalarik Syach, di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1820/Pdt.G/2020/PA.Cbn.
Pengadilan Agama Cibinong kemudian memutuskan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 29 April mendatang. Namun kuasa hukum Marwa menyebut, kliennya tidak harus datang ke persidangan.
“Iya, karena persidangan pertama hanya daftar kuasa saja sama menentukan jadwal mediasi,” ungkap M. Herdiyan Saksono, kuasa hukum Tsania Marwa saat dihubungi awak media, Jumat (24/4/2020).
Herdiyan berharap, setelah mediasi persidangan tidak akan berlarut-larut. Sehingga bisa selesai di proses mediasi. ”Kami berharap dengan komunikasi, itikad, dan hati yang baik insya Allah semua ini bisa beres sebelum Lebaran,” katanya menambahkan.
Baca juga: Cerai 2017, Tsania Marwa Baru Ajukan Gugatan Harta Gana-Gini?