"Putusannya itukan masih belum final, karena memang sudah dibacakan putusan tapi tanpa kehadiran salah satu pihak, yaitu Muhammad Abid Zia," jelas Suharja.
"Kalau sampai 14 hari dia tidak mengajukan upaya hukum terhadap hukum putusan itu, berarti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan dia resmi bercerai. Kalau saat ini masih belum (cerai) tapi memang sudah putusan, putusan dari hakim," tambahnya.
(LID)