“Ya jadi karena mbak Roro masih jalani asimilasi rumah ya sampai pembebasan bersyaratnya keluar, kan pembebasan bersyaratnya 16 Mei. Sampai tanggal itu ia harus tinggal di rumah, dan di rumah penjaminnya,” jelas dia.
“Karena pembebasan bersyarat itu butuh penjamin ya, dan kebetulannya penjamin mbak Roro itu saya sama keluarga. Jadi untuk sementara sampai asimilasinya selesai dia akan di rumah saya,” lanjut Risti.
Sebelumnya diberitakan, Roro Fitria resmi dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta pada 3 April 2020. Masa hukuman Roro dipersingkat setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Kementerian Hukum dan HAM membebaskan Roro Fitria termasuk dalam kebijakan mereka untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) di penjara.
(edh)