JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita membeberkan alasan Roro Fitria dibebaskan lebih awal. Menurut keterangan Ema, Roro dipulangkan karena sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
“Oh iya, karena 2/3-nya sampai nanti 31 Desember. Kan aturannya memang yang sudah 2/3 (yang bebas) dia sampai 31 Desember 2020. Sedangkan Roro kalau enggak salah Agustus dia pulangnya kan. Jadi sudah termasuk,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga:
Antisipasi Corona, Roro Fitria Bebas Lebih Awal
Berita Hot Pekan Ini, Konfik Elza Syarief Hingga Roro Fitria Ngotot Rehabilitasi
Sebelumnya diberitakan, Roro Fitria dikabarkan bebas lebih awal dari masa tahanan. Menurut penuturan kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi, permohonan pembebasan bersyarat kliennya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas,” kata Asgar.
Namun terkait pembebasan Roro Fitria, pihak Rutan Pondok Bambu belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan dipulangkan.