Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020. Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak bisa dibayarkan, maka pria yang berprofesi sebagai fotografer ini harus menambah masa kurungan 3 bulan.
“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuh keterangan dari Pengadilan Negeri.
Baca juga: Jaga Mental Shakira, Denada Berbohong Soal Jerry Aurum ke Sang Putri
Kasus narkoba Jerry Aurum telah bergulir sejak ia ditangkap di kawasan Cirendeu, Tangerang, pada 19 Juni 2019. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.
(kem)