Jerry Aurum Divonis 11 Tahun & Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba

Rena Pangesti, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 10:51 WIB
Jerry Aurum (Foto: ist)
Share :

JAKARTA – Mantan suami Denada, Jerry Aurum, diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia kedapatan memiliki narkoba golongan I yang membuat vonisnya cukup berat.

“Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” demikian keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Okezone, Kamis (19/3/2020).

Melalui website Pengadilan Jakarta Barat, Jerry Aurum kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba. Kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila terdapat dua plastik berukuran beda. Pertama berukuran besar yang berisi 20 plastik sedang seberat 58.26 gram dan satu lainnya berukuran sedang dengan berat 1,31 gram.

 

Baca juga: Berlinang Air Mata, Jerry Aurum Titip Pesan pada Shakira

Selain itu, ada juga berbagai jenis pil ekstasi yang terbagi dalam beberapa plastik dengan logo berbeda. Misalnya 1 plastik klip berlogo kucing berisi 3 butir ekstasi berwarna merah, 4 butir lain berwarna biru dalam plastik berlogo kuda dengan berat 2,28 gram. Ada pula satu plastic berisi 11 butir ekstasi berwarna merah bata berlogo superman seberat 4,22 gram.

 

Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,04 gram, satu kotak brankas merah dan handphone beserta simcard.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya