Rio Reifan ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Ini bukan kasus narkoba pertama yang menyeret sang aktor. Dia tercatat sudah dua kali tertangkap karena kasus serupa. Kasus pertamanya terjadi pada 8 Januari 2015, di mana dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kasus kedua, terjadi pada 13 Agustus 2017. Kala itu, dia diamankan di kawasan Jatisampurna, Bekasi bersama sebungkus klip bening berisi sabu-sabu.*
Baca juga: Choi Woo Shik dan 7 Aktor Parasite Akan Hadir di Oscar 2020
(SIS)