Jung Joon Young Jalani Sidang Banding Perdana Atas Kasus Pemerkosaan

Erdyaldha Rizky Nikita Sitorus, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 03:15 WIB
Jung Joon Young. (Foto: KoreaNow)
Share :

SEOUL - Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan tiga tersangka lainnya menjalani sidang banding perdana atas kasus rudapaksa alias pemerkosaan, perekaman, dan penyebaran video asusila di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 4 Februari 2020.

Adapun kasus pemerkosaan yang menjadi persoalan dalam persidangan ini terjadi di dua tempat: Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu sekitar Maret 2016. Persidangan sebenarnya sudah menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa tersebut pada November 2019.

 

Choi Jong Hoon dan pria bermarga Kim ditetapkan hukuman penjara selama 5 tahun, sementara Jung Joon Young harus mendekam di dalam penjara selama 6 tahun. Tersangka lain bermarga Heo menerima hukuman penjara selama 8 bulan dan pria berinisial Kwon selama 4 tahun penjara.

Namun kelimanya mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dalam dokumen bandingnya, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, Kwon, dan Heo menilai ada kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum, fakta, dan penilaian yang tidak adil dalam kasus mereka.

Baca juga: Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan 

Sementara terdakwa Kim menjadikan penilaian yang tidak adil sebagai alasan bandingnya, meski dia mengakui adanya tuduhan kuasi-perkosaan. Dalam persidangan banding tersebut, pengadilan menerima permintaan jaksa penuntut umum untuk menjadikan para korban sebagai saksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya