JAKARTA - Status bebas dengan cuti bersyarat membuat pedangdut Ridho Rhoma dikenakan wajib lapor. Informasi tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Masjuno saat mendampingi Ridho.
“Ridho Rhoma diharuskan melapor,” ujar Masjuno saat ditemui awak media di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Menurut penuturan Masjuno, Ridho Rhoma dikenakan wajib lapor hingga 9 Maret 2020. Tanggal tersebut merupakan batas akhir hukuman putra Raja Dangdut tersebut apabila tidak mendapat cuti bersyarat.
“Ya, (dia harus lapor) sebulan sekali. Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama. Hari ini pelaksanaannya,” katanya lagi menambahkan.
Baca juga: Sambut Kebebasan Ridho, Rhoma Irama Bercucur Air Mata