JAKARTA - Kabar bahagia datang dari Ridho Rhoma. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini menghirup udara bebas lebih awal setelah mendapat cuti bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Ridho Rhoma Bebas Penjara Hari Ini, Rhoma Irama Akan Jemput ke Salemba
“Hari ini tanggal 8 Januari 2020, saudara kita Mas Ridho jalani program pembinaan intregasi yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” ujar Kepala Rutan Salemba, Masjuno, Rabu (8/1/2020).
Masjuno dalam lanjutannya menerangkan, Ridho Rhoma seharusnya baru menyelesaikan masa hukuman pada 9 Maret 2020. Namun berkat efek cuti bersyarat, pria 30 tahun itu bebas lebih awal.
“Dia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju,” jelas Masjuno.
Seiring dibebaskannya Ridho Rhoma, Masjuno berpesan kepada yang bersangkutan untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum. “Selamat kembali ke masyarakat, kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga,” tuturnya.
Sementara dari Ridho Rhoma, pihaknya mengucap syukur setelah dibebaskan lebih awal. Pelantun Menunggu ini mengucapkan terima kasih kepada Masjuno selaku perwakilan Rutan Salemba serta tim pengacara yang setia mengawal proses hukumnya.
“Eh, bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih pada Pak Juno atas semua bimbingan yang positif buat saya. Buat papa yang selalu ada, buat Pak Cholidin dan Bang Ismail,” kata dia.
Ridho Rhoma tak lupa juga memberikan apresiasi kepada fans yang secara khusus datang memberikan bunga untuk merayakan kebebasannya.
“Terima kasih ya. Alhamdulilah bisa pulang,” pungkas Ridho.
Ridho Rhoma kembali dijebloskan ke penjara pada pertengahan 2019 atas kasus narkoba yang menjeratnya di 2017. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diterima sehingga Ridho harus melanjutkan sisa masa hukuman yang sebelumnya sudah dia jalani.
Baca Juga: Keluarga Ingin Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Teddy Kirim Ancaman
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis penjara 10 bulan serta hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari. Sementara dalam kasasi JPU, Ridho dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
(LID)