Kuasa Hukum Sebut Zul Zivilia Bisa Dihukum Penjara Kurang dari 5 Tahun

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 12:01 WIB
Zul Zivilia (Foto: Vania/Okezone)
Share :

Sementara dalam vonis, Zul tetap dikenai hukuman penjara 18 tahun oleh hakim. Mengingat dalam dakwaan JPU, pemilik nama asli Zulkifli dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Nicky Tirta Foto Bareng Kembaran, Netizen: Kirain Istri

Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya